Rabu, 02 Februari 2011

Makalah

SENI MUSIK
DALAM PANDANGAN ISLAM

Karya Tulis Ilmiyah



















Oleh: Fashihah



MADRASAH TSANAWIYAH YKUI
MASKUMAMBANG DUKUN GRESIK

Pebruari 2010
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, sebagaimana Dia telah mengagungkan nama-Nya dan kekuasaann-Nya Yang Mulia. Dan yang telah memberikan kesehatan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penebar rahmat-Nya bagi seluruh alam, pembawa hujjah bagi segenap manusia, junjungan kita, penghulu dan teladan kita, kekasih dan maha guru kita Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, juga bagi mereka yang menjalani dan membela (sunnah)nya sampai hari kiamat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM”.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi pemakalah khususnya. Dan terakhir, saya memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Pebruari 2010
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Definisi Seni
2.2 Dampak Seni
PEMBAHASAN
3.1 Pandangan Islam Terhadap Mendengarkan Musik dan Lagu
3.2 Pandangan Islam Terhadap Permainan (gitar, gendang dll)
3.3 Dalil-Dalil yang Mendasari Hukum Lagu dan Musik
3.4 Pendapat Para Ulama Tentang Musik dan Lagu
3.5 Faktor-Faktor yang Dapat Merubah Hukum Lagu Dari Boleh Menjadi Haram
3.6 Kriteria Musik yang Harus Diperhatikan
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah seni adalah masalah penting karena berhubungan dengan rasa yang dapat membentuk bakat dan karakter seseorang. Seni dapat digunakan untuk kebaikan yang bermanfaat dan dapat pula dimanfaatkan untuk kejahatan dan pengrusakan.

Seni adalah lambang keindahan, sedangkan Islam adalah suka keindahan. Namun seni juga dapat menyeret seseorang lalai pada penciptaNya (Allah). Untuk itu banyak Kriteria agar suatu seni masuk dalam bingkai yang dianjurkan, diperbolehkan atau bahkan menjadi terlarang.

Hampir dalam seluruh kehidupan kaum muslimin, entah itu remaja, anak-anak ataupun orang tua, seni sudah menjadi bagian dari hidup mereka. Hari-hari mereka bergulir dengan diiringi nyanyian.

Sampai-sampai diantara mereka ada yang berkata, “Tiada hari tanpa menyanyi, menari, dan bercanda”. Dan kebanyakan mereka sudah terjebak pada kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni yang memang erat hubungannya dengan perasaan hati, serta akal dan pikiran. Namun, ternyata hiburan dan seni ini terkontaminasi dengan kemewahan dari pada sisi nilai yang indah dan lurus. Bahkan kini gejala ini sudah menjurus kepada masalah yang mengkhawatirkan dan harus ditanggapi dengan serius.

Dengan adanya hal-hal tersebut maka kami memilih “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM” sebagai judul makalah ini, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi pemakalah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dengan judul “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM”, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahannya, diantaranya sebagai berikut.
1.2.1 Bagaimana pandangan Islam terhadap mendengarkan musik dan lagu?
1.2.2 Bagaimana pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
1.2.3 Bagaimana dalil-dalil yang mendasari hukum seni musik?
1.2.4 Bagaimana pendapat para ulama terhadap musik dan lagu?
1.2.5 Apa saja faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram?
1.2.6 Apa saja kriteria musik yang harus diperhatikan?

1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap musik dan lagu
1.3.2 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
1.3.3 Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari hukum seni musik
1.3.4 Untuk mengetahui pendapat para ulama terhadap musik dan lagu
1.3.5 Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram
1.3.6 Untuk mengetahui kriteria musik yang harus diperhatikan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Definisi Seni
Dari ensiklopedia Indonesia (seni dalam pandangan Islam, 2009) bahwa definisi seni yaitu penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama).

Menurut Prof. Dr. Quraisy Shihab (wawasan Al-Qur’an, 2000), seni adalah ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan.

Dan menurut Dr. Yusuf Al-Qordhowy (seni dan hiburan dalam Islam, 1998), seni adalah suatu kemajuan yang dapat mengangkat harkat manusia dan tidak menurunkan martabatnya.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi seni yaitu suatu keindahan yang dapat mengangkat harkat manusia dan tidak menurunkan martabatnya yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh panca indra kita.

2.2 Dampak seni musik
2.2.1 Dampak positif seni musik
Seni memiliki dampak positif, diantaranya:
1) Musik bisa menentramkan dan menenangkan hati
sebagaimana orang menyatakan bahwa dengan mendengarkan musik bisa menentramkan dan menenangkan hati.
2) Musik bisa menghilangkan rasa bosan
kebanyakan orang menghilangkan rasa bosan dengan cara rekreasi. Tapi, tidak semua orang dapat menghilangkan bosan dengan rekreasi. Bagi orang yang tidak dapat menghilangkan bosan dengan rekreasi, mereka dapat menghilangkan bosan dengan mendengarkan musik.
2.2.2 Dampak negative seni musik
Selain memiliki dampak positif, seni juga memiliki dampak negative, antara lain:
1) menimbulkan kemaksiatan
Apabila penyanyi wanita, maka akan menimbulkan kemaksiatan karena suara wanita adalah aurat.
2) meniru gaya penyanyi
3) semakin banyaknya seni musik, maka semakin dekat hari kiamat

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pandangan Islam terhadap mendengarkan musik dan lagu
Pernyataan ini menimbulkan jawaban beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapat masing-masing, kelompok pertama membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik, karena mereka beranggapan bahwa itu dibolehkan termasuk kepada kebaikan duniawi yang dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.

Kelompok kedua menutup telinganya ketika mendengar sayup-sayup suara nyanyian dengan mengatakan “Nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataannya sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi jika penyanyinya seorang wanita”. Menurutnya suara wanita itu aurat.

Kelompok ketiga termasuk yang ragu, kadang-kadang mengikuti kelompok pertama dan kadang-kadang mengikuti kelompok yang lainnya. Mereka tidak mempermasalahkan lagu dan maksudnya, baik ataupun buruk.

3.2 Pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
Nyanyian yang disertai dengan alat musik atau tanpa alat musik mengundang kontroversi antara para ulama sejak periode pertama mereka sependapat dalam satu sisi dan berbeda pada sisi lain.
Mereka sepakat atas keharaman lagu yang mengundang keburukan atau kefasikan dan mengundang kemaksiatan, walaupun lagu hanya sebatas ucapan.

Mereka sepakat atas kebolehan lagu natural (acapella/nyanyian mulut saja yang terlepas dari alat-alat musik dan instrument lainnya, dan dibolehkan juga pada waktu-waktu gembira yang disyariatkan.

Adapun yang menjadi perbedaan antara lain sebagian membolehkan setiap lagu yang disertai dengan alat musik atau tidak dan sebagian lagi merlarang lagu yang disertai alat musik dan hanya membolehkan nyanyian tanpa alat musik, dan sebagiannya melarang sama sekali.

Hal terpenting dalam masalah ini kita harus melihat benang mereka yang membedakannya dan kita cari penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan mana yang halal dan haram.

3.3 Dalil-dalil yang mendasari hukum lagu dan musik
3.3.1 Dasar hukum orang-orang yang mengharamkan lagu dan musik
1) Q.S. Al-Luqman : 6

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
2) Q.S. Al-Qoshosh: 55

Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil."
3) H.R. Ahmad
اِنَّ اللهَ حَرَّ مَ عَنَى اُمَّتِى الخَمْرَ وَ العَبْسِرَ وَ المِزْ رَ وَ الكَوْ بَةَ وَ الفَنِيْنَ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas umatku khamr, judi, bir, alat musik perkusi dan penyanyi”.
3.3.2 Dasar hukum orang-orang yang memperbolehkan musik dan lagu
1) Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah
وَ عَنْ عاَ ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ قَا لَتْ اَنَّ اَبَا بَكْرٍ دَخَلَ وَ عِنْدَهَا جَا رِ يَتَا نِ فِى اَيَّا مِ مِنَّى (فِى عِيْدِ الاَضْحَى) تُغَنِّيَا نِ وَالنَّبِيِّ ص. مُتَغَشٍ بو به فَا نْتَهرَ هُمَا اَبُو بَكْرٍ وَ كَشَفَ النَّبِيُّ وَجْهَهُ و قَا لَ : دَعْهُمَا يَا اَبَا بَكْرٍ فَاِ نَّهَا ا مَّا مُ عِبْدٍ
2) Hadits riwayat ‘Aisyah R.A pada pernikahan kerabatnya yang bersuamikan orang Anshor, walimah pernikahan yang diam-diam (tanpa ada hiburan apapun). Maka seakan-akan Rasulullah SAW, mengkritik hal itu.
عَنْ عَائِشَةَ اَ نَّهَا زَفَّتْ اِمْرَ اَةً الَى رَجُلٍ مِنَ الاَنْصَا رِ فَقَا لَ : نَبِيُ الله ص. يَا عَا ئِشَةَ مَا كَا نَ مَعَهُمْ لَهْوُ فَاِ نَّ الاَنْصَا رَ يُعْجِبُهُمُ اللهوُ
3) Hadits riwayat An-Nasa’I Qurozhah bin Sa’ad (seorang tabi’in) yang pernah meriwayatkan tentang apa yang terjadi dalam suatu pesta pernikahan. Ia berkata: “saya masuk ke rumah Qurozhah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al-Anshari, tiba-tiba beberapa perempuan budak (jawari) mulai bernyanyi-nyanyi, maka saya bertanya:
اَنْتُمَا صَا حِبَا رَ سُو لِ الله ص. وَ مِنْ اَهْلِ بَدْرٍ وَيَفْعَلُ هذاَ عِنْدَ كُمْ فَقَا لَ: اِجْلِسْ اِنْ شِئْتُمْ فَا سْمَعْ مَعَنَا وَاِنْ لاَشِئْتَ اِذْ هَبْ قَدْرُخِصَ لَنَا فِى اللَّهْوِ عِنْدَ العُرْسِ
4) Firman Allah
اِنَّ اللهَ جَمِيْلُ يُحِبُّ الجَمَا لُ
Adapun ulama yang membolehkan orang Islam belajar musik, memainkan dan mendengarkan, mengemukakan alasan-alasan antara lain:
1) Pada dasarnya segala sesuatu itu halal (boleh), sehingga ada dalil yang jelasa menunjukkan pengharamannya.
2) Menikmati musik itu sesuai dengan fitrah manusia (human nature) dan ghorizahnya (insting atau naluri) sebagaimana yang diingatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an Q.S. Ali Imran: 14

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
3) Islam tidak membunuh atau mematikan fitrah manusia dan ghorizahnya, tetapi mengaturnya, menyalurkannya dan mengarahkannya kea rah yang positif yang diridhoi oleh Allah, dan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah.

3.4 Pendapat para ulama’ tentang musik dan lagu
1) Imam Syafi’i berpendapat:
Sesungguhnya nyanyian itu satu hal yang melalaikan atau melupakan perbuatan yang tercela sama dengan berbuat satu kebathilan dan barang siapa yang terlalu lalai dalam perbuatan itu, maka ia termasuk orang-orang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.
2) Imam Malik berpendapat:
Jika seseorang yang membeli jariyah (budak perempuan) dan jariyah itu, seorang penyanyi, maka si pembeli berhak mengembalikannya.
3) Menurut Imam Abu Hanifah:
Beliau tidak melarang dan tidak mengharamkannya, hanya beliau memakruhkan dan beliau menganggap sebagai suatu perbuatan yang sia-sia yang harus ditinggalkan.
4) Menurut Prof. Dr. Yusuf Qordlowy:
Beliau membolehkan bahwa nyanyian pada dasarnya bukanlah suatu hal yang jelek, bahkan ia termasuk hal yang baik yang dibolehkan Islam. Hanya saja dapat mendatangkan dosa kalau dicampuri atau membawa hal yang halal menjadi haram.

3.5 Faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ada lima factor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram antara lain:
1) Faktor penyanyi, yaitu kondisi wanita (artis), maka tidak boleh memandangnya jika khawatir menjadi fitnah mendengarkannya. Keharaman ini karena takut fitnah bukan karena lagunya itu sendiri.
2) Factor alat, diantaranya ada alat yang khas digunakan para pemabuk atau tentang main perempuan. Di antaranya adalah seruling, gitar dan gendang. Menggunakan alat-alat ini dilarang, adapun menggunakan selain itu pada asalnya boleh, seperti dhuff (tambur), meskipun terdapat padanya genta, jenis-jenis lainnya seperti gendang, terompet dan alat-alat yang lainnya.
3) Faktor dalam alunan suara atau isi lagu, yaitu syair, kalau dalam syair tersebut ada kata yang keji, kalimat yang mengandung pencintaan atau suatu kalimat yang dapat mendustakan Allah, Rosul dan para sahabat. Maka mendengar nyanyian tersebut adalah haram, baik dengan alunan nada yang indah atau tidak, baik yang mendengarkannya ataupun yang menyanyikannya.
4) Faktor kondisi si pendengar, yaitu keadaan nafsu dapat mengalahkannya, keadaan ini banyak manimpa pada kalangan pemuda, sifat ini secara mayoritas banyak menguasai mereka, karenanya, maka musik baginya haram, kecuali yang dapat menggerakkan hatinya menimbulkan motivasi berbuat baik kepada Allah.
5) Faktor yang terakhir, keadaan seseorang di antara orang awam, yang tidak mengalahkan kecintaannya kepada Allah, maka mendengarkan musik baginya boleh, seperti dibolehkannya macam-macam kesenangan, kecuali sifat lalai ditolak persaksiannya dan membiasakan lahwi (hiburan) adalah suatu kejahatan.
Memperhatikan factor-faktor yang telah disebutkan Al-Ghazali: beliau mengungkapkan bahwa gitar, gendang, di antara factor-faktor yang diharamkan, karena syara’ melarang dengan perbuatannya.

Adapun gitar dan gendang diharamkan karena mengikuti haramnya khamr dengan 3 illat:
1) Ia akan menjadi motivasi untuk meminum khamr, karena tanpa khamr kesenangan itu kurang sempurna
2) Sesungguhnya alat tersebut tidak bias lepas dari khamr, mengingatkan untuk meminumnya, setelah itu muncul hasrat mencoba dan akhirnya terjerumus menjadi pemabuk.
3) Alat tersebut mengandung unsure yang menyerupai kebiasaan para pendosa (fasiq), sedangkan menyerupai itu dilarang “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kelompok mereka”. (Al-Hadits).

3.6 Kriteria musik yang harus diperhatikan
Dalam mendengarkan musik tidak lepas dari criteria yang harus diperhatikan sehingga hukumnya menjadi boleh.
1) Syair tidak bertentangan dengan syari’at
Tidak semua lagu itu dibolehkan menurut syari’at Islam, lagu yang dibolehkan adalah lagu yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, aqidah, syari’ah dan akhlak.
2) Gaya menyanyikan lagu tidak mengundang maksiat
Cara menyanyikan lagu berperan penting dalam menentukan status hukum lagu itu sendiri. Kadang tema syairnya tidak masalah namun cara dan gaya penyanyi, baik pria maupun wanita yang mengumbar ucapan seksual dan mengundang nafsu birahi atau kejahatan pada mereka yang berhati kotor. Maka nyanyian tersebut berubah yang tadinya boleh menjadi haram, subhat ataupun makruh.
3) Nyanyian tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan
Seharusnya nyanyian tersebut tidak dibarengi dengan sesuatu yang haram, seperti minuman keras atau narkoba, musik yang seronok dan membangkitkan nafsu ditemani penyanyi latar yang seni
4) Tidak berlebihan dalam mendengarkannya
5) Sesuatu yang berkaitan dengan pendengar
Ada beberapa hal yang hkusus berkaitan dengan pendengar itu sendiri dan yang tidak bias dihukumi oleh fatwa, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada hati dan kualitas taqwanya masing-masing. Maka setiap muslim menjadi mufti (pemberi fatwa) dan ahli fiqih bagi dirinya sendiri, dia lebih tahu daripada orang lain. Jika nyanyian itu atau jenis khusus dari suatu nyanyian bias membuat dia berkhayal, kesucian jiwanya terkalahkan oleh nafsu syahwatnya, atau membuat dia terperdaya oleh fitnah, maka ketika itu dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan menutup segala pintu yang bisa menghembuskan angin fitnah ke dalam hatinya, agama dan akhlaknya.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara langsung mengharamkan musik itu kurang tepat, karena bakat musik dan nyanyian sebagaimana juga bakat seni-seni yang lain tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang memang cenderung kepada kesenian, keindahan, kelezatan dan lain sebagainya.

Karena itu, musik dan nyanyian pada dasarnya adalah mubah atau boleh dan hukumnya tergantung kepada niat dan pelaksanaannya oleh yang bersangkutan. Jika musikus dan penyanyi menggunakan bakat dan keahliannya untuk sarana dakwah, maka pekerjaan itu dapat dikatakan baik, dan sebaliknya mereka menggunakan bakat dan keahliannya untuk membangkitkan nafsu seks misalnya, apabila kalau disertai atraksi dan hidangan yang dilarang agama, misalnya dansa-dansa dan minum-minuman keras, jelas perbuatan itu termasuk dosa dan maksiat yang dilarang oleh agama.

4.2 Saran
Seni merupakan anugerah dari Allah yang harus disyukuri, maka pandai-pandailah memainkan dan menjaga agar seni tidak sampai terkontaminasi oleh kemaksiatan. Kita hidup dalam masyarakat tentu dan pasti tidak bisa terlepas dari adanya alunan-alunan musik yang selalu bergema melalui telinga kita, baik itu musik yang bernada dakwah (mengajak kepada hal kebaikan) ataupun musik yang memancing kita untuk selalu lupa dengan aktifitas kita sehari-hari, atau bahkan musik yang menjerumuskan kita ke lembah kenistaan dan jauh dari syari’at agama. Misalnya saja yang sering kita tonton di layar televisi, yakni adanya “goyang ngebor”. Bila kita kaji dari segi judulnya saja sudah mengarah kepada kemaksiatan, karena jelas selain dari syair yang dinyanyikan dan musiknya yang berdendang dengan dibarengi goyangan anggota badan “keterlaluan” yang sengaja dipertontonkan demi kepuasan, maka jalannya musik yang semacam ini perlu untuk diingat terkadang artis yang demam panggung semacam ini adalah suatu pelampiasan nafsu seks yang memang gejala yang tidak normal bagi pelaku dan tidak boleh terbawa arus olehnya.

Oleh karena itu, untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya pandai-pandailah dalam mendengarkan atau menonton alunan musik, pilih musik yang berakhlak dan tinggalkan alunan musik yang seronok dan memabukkan bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA


Abdul Majid, Ahmad. 1993. Masail Fiqhiyah. Pasuruan: PT. Garaenda Buana Indah

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1993. Seni dalam Pandangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Qordhowy, Yusuf. 2002. Fiqih Musik dan Lagu. Bandung: Mujahid.

Al-Qurdhowy, Yusuf. 1998. Seni dan Hiburan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Kautsar.

Zuhdi, Masjfuk. 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

0 komentar: