Rabu, 16 Februari 2011

resensi

MALAIKA HUMAIRA

Judul Buku : Malaika Humaira
Penulis : Zahrotul Atiyah
Pengarang : DIVA Press
Tebal Buku : 358 Halaman
Harga Buku : 34.000,00
Resensator : Fashihah




Novel berjudul Malaika Humaira karya Zahrotul Atiyah ini mengisahkan perjalanan hidup seorang wanita yang bernama Malaika Humaira yang penuh dengan berbagai cobaan.
Malang adalah tempat yang dipilih Malka untuk menyelesaikan studinya. Dan di kota itu juga ia menemukan seorang saudara sejatinya. Nama wanita itu adalah Renanna Sulastin, yang biasa dipanggil Hanna. Pertemuan yang secara kebetulan tersebut bias menjadi suatu ikatan persaudaraan meskipun tidak ada ikatan darah diantara mereka.
Semakin hari hubugan mereka semakin erat dan akarab. Kemama-mana mereka selalu bersama. Dimana ada Hanna disitu pasti ada Malka. Semua orang tidak mengerti,jenis pertalian macam apa yang mengikat mereka. Tapi, mereka tidak pernah menggapinya. Mereka hanya menganggap bahwa orang-orang itu iri pada mereka.
Seperti halnya yang lain, setiap hubungan pasti selalu ada permasalahan. Tapi, mereka salalu bias menghadapinya. Hal itu karena Malka yang memiliki sifat sabar dan selalu mengalah. Berbeda dengan Malka, sifat Hanna sangat bertentangan dengan sifat Malka. Sifatnya yang sensitive, muda tersinggung menjadikan adanya kesalahfahaman diantara mereka.
Hingga suatu hari sara ketertekanan pada diri Hanna muncul. Dia merasa bahwa dirinya tidak bias bebas. Memang, Malka selalu memberikan perhatian lebih pada Hanna. Malka melakukan semua itu karena dia ingan melindungi Hanna. Karena hal tersebut, Hanna berusaha menghindari Malka. Tapi, itu bukan satu-satunya penyebab dari renggangnya hubungan mereka. Penyebab yang lain adalah Hanna tidak ingin menyakiti Malka. Karena setiap orang yang menjalin hubungan dengannya selalu merasakan sakit pada akhirnya. Dia tidak ingin Malka lebih menyayangi dirinya dapi pada diri Malka sendiri.
Semakin hari hubungan mereka semakin renggang. Tapi Malka tidak pernah menyerah untuk menanyakan kepada hanna penyebab Hanna menghindar darinya. Tapi, Hanna tidak pernah menjawab pertanyaan itu. Hingga perpisahanpun benar-benar terjadi.
Malka telah lulus kuliah, dan diapun pulang ke desanya (Pekalonagan). Setelah beberapa bula ia di desanya, Malka kehilangan kontak dengan Hanna. Hingga ia tidak bias mengabari Hanna bahwa ia aka menikah.
Tidak lama setelah menikah, Malka sudah mengandung anak pertamanya, setelah 9 bulan ia melahirkan anak pertamanya. Tidak disangka, ia meninngal pada saat melahirkan. Ia tidak sempat melihat anaknya. Keluarganyapun sangat terpukul atas kejadian itu.
Setelah beberapa belas tahun, kuburan Malka terlihat sangat kotor, bukan karena tidak ada yang membersihkan. Tapi ia ingin yang membersihkan kukburannya adalah Hanna. Dan itu adalah wasiat terakhir darinya. Akhirnya hanna yang ditunggu-tunggu kedatangannyapun datang juga. Kemudian ia membersihkan kuburan Malka dan ia menjaga anak malka.
Tampilan fisik buku yang berjudul “malaika HUmairi” ini kurang menarik. Karena warna yang dipilih untuk covernya adalah warna coklat dan hitam. Sedangkan, warna itu kurang menarikdan kurang berkesan.Seharusnya pemilahan warnanya lebih menarik, seperti warna-warna yang cerah sehingga para pembaca lebih menatik untuk membacanya.
Untuk pemilahan gambarnya menarik, karena bisa menarik pembacanya. Dari pemilahan gambarnya itu, juga bisa membuat orang penasaran.
Bahasa yang digunakan dalan novel ini mudah difahamidan mudah juga tidak bertele-tele. Seperti contoh berikut ini “……kelelahan dan rasa tertekan karena satu hal akan membuatku langsung tak berdaya mengangkat kepala……”(halaman 19,paragraf 1).
Dalam novel ini apabila ada kata yang asing akan diterjemahkan dibawahnya. Seperti contoh berikut ini “……tapi masih eman melepaskannya……”(halaman 32,paragraph 1).
Selain itu, tema yang diankat dalam novel ini sangat bagus. Karena bias dijadikan sebagai inspiratif pembangkit keindahan hati. Dan gaya bahasanya kebanyakan menggunakan majas personifikasi. Seperti contoh berikut ini “.....pastilah teman-temannya tenggelam dala pesona Yusuf……”(halaman 43,paragraph 3).
Kekuatan novel ini terletak pada alur ceritanya. Karena dapat membuat orang yang membacanya seakan-akan ikut dalam cerita tersebut. Sedangkan, kelemahannya hanya terletak pada covernya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Makalah biologi

HATI MERUPAKAN SALAH SATU ORGAN EKSKRESI

Karya Tulis Ilmiyah







Oleh: Fashihah



MADRASAH TSANAWIYAH YKUI
MASKUMAMBANG DUKUN GRESIK

September 2010
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, sebagaimana Dia telah mengagungkan nama-Nya dan kekuasaann-Nya Yang Mulia. Dan yang telah memberikan kesehatan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penebar rahmat-Nya bagi seluruh alam, pembawa hujjah bagi segenap manusia, junjungan kita, penghulu dan teladan kita, kekasih dan maha guru kita Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, juga bagi mereka yang menjalani dan membela (sunnah)nya sampai hari kiamat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “HATI MERUPAKAN SALAH SATU ORGAN EKSKRESI”.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi pemakalah khususnya. Dan terakhir, saya memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

September 2010
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
PEMBAHASAN
2.1 Ciri-ciri hati
2.2 Struktur pada hati
2.3 Hati sebagai alat ekskresi,alat sekresi dan kelenjar pencernaan
2.4 Fungsi hati
2.5 Penyakit yang menyerang hati
2.6 Faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan hati
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap hari, dalam tubuh kita terjadi proses metabolisme. Saat buang air kecil kita pasti mengeluarkan air seni (urin). Saat kita bernafas, kita akan menghembuskan karbon dioksida, sebsgai sisa pernapasan. Jiak pada siang hari kita berada dibawah terik matahari atau disaat malam hari udara sangat panas, kita sering berkeringat. Jika kita berada didalam kendaraan umum yang penuh sesak, baju kita pun akan basah dengan keringat.
Hal tersebut merupakan proses metabolisme. Sedangkan, air seni,karbon dioksida dan keringat merupakan zat – zat sisa metabolisme yang sudah tidak berguna lagi bagi tubuh. Zat sisa metabolisme harus dikeluarkan dari tubuh karena dapat bersifat racun bagi tubuh. Proses pengeluaran zat siasa metabolisme yang tidak berguna bagi tubuh dari sel-sel tubuh disebut ekskresi. Selain menghasilkan zat-zat yang yang tidak berguna, proses metabolisme juga mengeluarkan zat-zat yang masih berguna bagi tubuh.Zat sisa metabolisme dihasilkan dari hasil pembongkaran zat makanan. Zat sisa metabolisme dikeluarkan dari tubuh oleh alat ekskresi.
Alat ekskresi pada manusia adalah ginjal,kulit,paru-paru, dan hati-hati. Ginjal merupakan alat ekskresi karena mengeluarkan urin. Kulit mengeluarkan keringat, paru-paru mengeluarkan karbon dioksida sedangkan, hati mengeluarkan empedu.
Dengan adanya hal-hal tersebut maka saya memilih “HATI MERUPAKAN SALAH SATU ORGAN EKSKRESI” sebagai judul makalah ini agar para pembaca dan pemakalah khususnya dapat mempelajari seberapa pentingnya hati sebagai organ ekskresi dalam tubuh manusia

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dengan judul “HATI MERUPAKAN SALAH SATU ORGAN EKSKRESI”, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahannya, diantaranya sebagai berikut.
1.2.1 Bagaimana cirri-ciri hati?
1.2.2 Bagaimana struktur dalam hati?
1.2.3 Mengapa hati disebut sebagai alat ekskresi, alat sekresi dan kelenjar pencernaan?
1.2.4 Apa saja fungsi hati?
1.2.5 Apasaja penyakit yang menyerang hati?
1.2.6 Apa saja factor-faktor yang mempengaruhi karusakan hati?

1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui cirri-ciri hati
1.3.2 Untuk mengetahui struktur dalam hati
1.3.3 Untuk mengetahui hati disebut sebagai alat ekskresi, alat sekresi dan kelenjar pencernaan
1.3.4 Untuk mengetahui fungsi hati
1.3.5 Untuk mengetahui penyakit yang menyerang hati
1.3.6 Untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi karusakan hati


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ciri-ciri hati
Hati atau hepar merupakan kelenjar yang terbesar dan salah satu kelenjar terpenting dalam tubuh manusia. Hati ada yang berwarna merah tua dan ada juga yang berwarna merah kecoklatan. Pada orang dewasa beratnya sekitar 2 kg. Hati terletak di dalam rongga perut sebelah kanan tepat dibawah diafragma atau sekat rongga dada.
Hati merupakan pabrik bahan kimia yang melakukan lebih dari 500 ragam proses.
Hati memperoleh darah dari usus melalaui vena porta. Pada waktu keluar dari hati, darah telah dibersihkan dari racun dan kotoran. Hati pun menyimpan beberapa vitamin dan mineral untuk digunakan oleh kita bila diperlukan. Seseorang tidak dapat hidup lebih dari 24 jam jika hatinya berhenti bekarja.

2.2 Struktur hati
Pada hati terdapat bagian-bagian, diantaranya.
1. Vena hepatica
2. Lobus kiri
3. Jaringan ikat
4. Saluran hepatica
5. Kantung empedu
6. saluran sairan empedu

2.3 Hati sebagai alat ekskresi, alat sekresi dan kelenjar pencernaan
Hati termasuk kedalam alat ekskresi dan sekresi. Hati disebut alat sekresi karena hari mengeluarkan empedu. Empedu mengandung air, asam, empedu, garam empedu, kolesterol, zat warna empedu dan zat lainnya. Kemudian zat-zat tersebut dipisahkan antara zat-zat yang berguna dengan zat-zat yang tidak berguna.
Sedangkan hati disebut sebagai alat ekskresi karena empedu yang yang dikeluarkan mengandung zat-zat sisa yang berasal dari sel darah merah yang rusak dan dihancurkan didalam limpa.
Empedu yang dikeluarkan oleh hati ditampung didalam kantung empedu yang kemudian disalurkan ke usus dua belas jari melalui saluran empedu. Karena hati ikut berperan dalam proses pencernaan di usus dua belas jari maka hati disebut kelenjar pencernaan.

2.4 Fungsi hati
Selain sebagai alat ekskresi, hati juga memiliki fungsi lain:
1) Membunuh kuman-kuman penyakit dan menawarkan racun yang masuk kedalam tubuh.
2) Mengatur kadar gula dalam darah. Kelebihan zat gula dalam darah diubah menjadi glikogen dan jika darah kekurangan zat gula maka glikogen diubah menjadi glukosa dan diberikan kepada darah.
3) Sebagai tempat pembentukan protrobin dan fibrinogen
4) Sebagai tempat pengubahan provitamin A menjadi vitamin A. Provitamin A diperoleh dari sayur-sayuran dan buah-buahan yang oleh hati diubah menjadi vitamin A.
5) Sebagai tempat pembentuka urea. Urea berasal dari amoniak. Amoniak (NH3) merupakan senyawa kimia hasil perombakan dari kelebihan protein. Amoniak bersifat racun sehingga sebelum dikeluarkan dari tubuh harus di ubah terlabih dahulu menjadi urea.
6) Tempat pembentukan dan perombakan protein.
7) Tempat pembongkaran sel darah merah yang sudah tua. Hemoglobin yang terdapat pada sel darah merah dirombak menjadi bilirubin (zat warna empedu). Bilirubin dikeluarkan bersama dengan cairan empedu ke usus. Didalam usus, biliubin mengalami pemecahan menjadi sterkobilin dan urobilin. Sterkobilin memberi warna pada feses. Sedangkan urobilin memberi warna pada urin.
Bila terjadi penyumbatan pada pada saluran empedu, maka cairan empedu akan masuk ke system peredaran darah. Akibatnya, cairan darah menjadi lebih kuning. Penyumbatan tersebut biasanya sisebabkan oleh batu empedu dan endapan kolesterol. Disamping itu, bila hati tidak mampu menyaring bilirubin dari darah (fungsi hati terganggu) maka bilirubin yang berwarna kekuningan akan menumpuk pada jaringan-jaringan lain dan menyebabkanwarna kuning pada kulit dan mata.
8) Membentuk dan mengeluarkan cairan empedu
9) Menetralkan obat

2.5 Penyakit yang menyerang hati
2.5.1 Penyakit yang menyerang hati pada anak-anak
a. Kanker hati, yaitu penyakit yang dapat berasal dari kanker pada bagian tubuh lainnya yang telah menyebar kehati
b. Alagille’s syndrome, yaitu suatu kondisi dimana saluran empedu menyempit dan memburuk, terutama pada tahun pertama kehidupan
c. Hepatitis aktif kronis, yaitu suatu peradangan hati yang menyebabkan luka yang meninggalkan parut dan gangguan fungsi hati
d. Galactosemia, yaitu suatu penyakit keturunan dimana tubuh tidak dapat mentoleransi gula-gula tertentu didalan susu
e. Tyrosinemia, yaitu suatu kelainan yang menyebabkan persoalan serius pada metabolisme tubuh
2.5.2 Penyakit yang menyerang hati pada orang dewasa
a. Hepatitis
Hepatitis adalah penyakit peradangan hati yang disebabkan oleh virus hepatitis. Virus hepatitis ada 7 jenis, yaitu A,B,C,D,E,F,G
• Hepatitis A disebabkan oleh infeksi hepatitis A Virus (HAV). Dapat menular melalui makanan, air, dan peralatan yang terkontaminasi HAV. Pencegahan hepatitis a yaitu dengan pemberian vaksin ISG (Immune Serum Globin)
• Hepatitis B disebabkan oleh infeksi Hepatitis B Virus (HBV). Hepatitis B dapat menular melalui darah, misalnya melalui transfuse darah, penggunaan jarum suntikyang terkontaminasi virus hepatitis B atau saling berganti sikat gigi dengan penderita hepatitis B. Pencegahan hepatitis B dapat di cegah dengan pemberian vaksin HBIG (Hepatitis B Immune Globin)
• Hepatitis C disebabkan oleh virus yang belumdiketahui secara pasti,namun bukan virus hepatitis A maupun hepatitis B. Pencegahan dapat dilakukan dengan memeriksakan darah yang di donorkan pada seseorang yang mendapat transfuse darah.
Gejala-gejala umum hepatitis A,B dan C sama, yaitu:
1. Seperti gejala terserang flu. Misalnya, demam, mual, muntah, rasa sakit dibagian perut, dan urin berwarna gelap
2. Kulit tampak pucat kekuningan, bagian putih mata berwarna kekuningan, dan kuku-kuku jari tangan \nya juga berwarna kuning.
b. Diabetes Mellitus
Diabetes mellitus merupakan penyakit karena adanya peningkatan glukosa didalam darah, adanya glukosa dalam urin, dan meningkatnya produksi urin. Penyakit ini mentebabkan sipenderita sering merasa haus, sering merasa ingin buang air kecil, dan makan yang berlebihan.
Biabetes mellitus dibagi menjadi 2 tipe, yaitu:
1. Diabetes tipe I
Diabetes tipe I umumnya menyerang orang berusia 20 tahun. Penyakit ini akan diderita sepanjang hidupnya dan diatasi dengan menyuntikan insulin secara teratur.
2. Diabetes Tipe II
Diabetes tipe II didetita oleh orang yang berusia 40 tahun, khususnya yang memiliki kelebihan berat badan. Penyakit ini disebabkan kurangnya insulin yang diekskresikan atau sel tubuh tidak dapat bereaksi pada kadar insulin yang normal.
c. Batu empedu, yaitu penyakit yang menyumbat saluran empedu.

2.6 Faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan hati
Penyebab kita terkena kelainan pada hati adalah:
a. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang
b. Tidak buang air di pagi hari
c. Pola makan yang terlalu berlebihan
d. Tidak makan pagi
e. Terlalu banyak mengkonsumsi obat
f. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, dan pemanis buatan
g. Mengkonsumsi minyak goring yang tidak sehat
h. Mengkonsumsi masakan mentah juga menambah beban hati
i. Infeksi-infeksi virus dan bakteri
j. Kekurangan gizi
k. Keracunan oleh racun
l. Kelainan- kelainan metabolisme atau kerusakan dalam proses dalam tubuh


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan pembahasan diatas , maka dapat disimpulkan bahwa hati merupakan salah satu organ ekskresi karema mengeluarkan empedu. Sedangkan hati merupakan organ sekresi karena empedu yang dikeluarkan mengandung zat-zat sisa.
Apabila hati tidak dapat berfungsi dengan baik akan menyebabkan penyakit. Gaya hidup yang sehat adalah salah dsatu cara untuk menjaga hati.

3.2 Saran
Kita harus menjaga organ tubuh kita dengan baik dengan cara mengatur gaya hidup kita. Sebaiknya kita mengkonsumsi makanan yang menyehatkan tubuh kita, khususnya hati kita. Karena mencegah itu lebih baik daripada mengobati.
Dan apabila hati kita sudah terkena penyakit maka lebih baik segera periksakan ke dokter. Agar tidak sampai parah.
Untuk itu, kepada penulis khususnya dan pembaca pada umumnya pandai pandailah dalam menjaga tubuh kita. Karena kesehatan sangat penting bagi kita.


DAFTAR PUSTAKA


Nurhayati, Nunung. 2006. IPA BIOLOGI BILINGUAL untuk SMP/MTs. Kelas IX. Bandung: PT. Yrama Widya

Saktiyono. 2006. IPA BIOLOGI SMP dan MTs. Kelas IX. Jakarta: Esis

Karnota, Bambang K. 2006. FOKUS BIOLOGI. Jakarta: PT. Erlangga

Saktiyono. 2006. IPA BIOLOGI SMP dan MTs. Kelas VIII. Jakarta: Esis

Makalah islami

HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA

MAKALAH

Tugas ini si susun untuk memenuhi tugas matapelajaran Bahasa Indonesia yang dibimbing oleh Ibu Rahma Al-yunusia S.Pd.




















Oleh: Fashihah



PONDOK PESANTREN MASKUMAMBANG
MTs. YKUI MASKUMAMBANG

Dukun, November 2010
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, sebagaimana Dia telah mengagungkan nama-Nya dan kekuasaann-Nya Yang Mulia. Dan yang telah memberikan kesehatan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penebar rahmat-Nya bagi seluruh alam, pembawa hujjah bagi segenap manusia, junjungan kita, penghulu dan teladan kita, kekasih dan maha guru kita Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, juga bagi mereka yang menjalani dan membela (sunnah)nya sampai hari kiamat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA”.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi pemakalah khususnya. Dan terakhir, saya memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

November 2010
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Definisi Hijab dan Jilbab
2.2 Manfaat Hijab dan Jilbab
PEMBAHASAN
3.1 Pandangan Islam Terhadap aurat wanita
3.2 Apa hokum memakai hijab dan jilbab bagi wanita
3.3 Dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
3.4 Pendapat para ulama tentang wajah wanita
3.5 Alasan wanita yang enggan memakai jilbab
3.6 Kriteria jilbab yang harus diperhatikan
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Telah kita ketahui bahwa aurat wanita alaha dari ujung kepala hingga ujung kaki kecuali,wajah dan telapak tangan. Tetapi banyak wanita yang menyalah gunakan aturan itu. Banyak diantara mereka yang enggan berpakaian hijab dan jilbab karena beberapa alasan.

Kita tahu bahwa salah satu cirri yang dapat ditunjukkan wanita muslimah adalah menjaga aurat atau menutup aurat. Tetapi dijaman sekarang ini banyak wanita yang enggan memakai jilbab baik menutup kepala atau aurat. Mereka sudah terpengaruh oleh dunia model yang semakin lama semakin mencemaskan bagi kaita semua.

Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini merupakan suatu kemunduran bagi akhlak wanita muslimah. Dalam masalah berjilbab atau menutup aurat ini para wanita banyak yang mencari-cari alas an agar bias terlepas dari syariat atau mennemukan pembenaran bahwa tidak berjilbab itu boleh.

Perlu kita sadari bahwa menggunakan jilbab dan hijab bagi wanita muslimah adalah wajib dan merupakan perintah Allah SWT. Tapi, banyak diantara wanika yang enggan menggunakannya.
Oleh karena itu, maka kami memilih “HIOJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA” sebagai judul makalah ini, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi pemakalah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dengan judul “HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA”, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahannya, diantaranya sebagai berikut.
1.2.1 Bagaimana pandangan Islam terhadap aurat wanita?
1.2.2 Apa hukum memakai hijab dan jilbab bagi wanita?
1.2.3 Bagaimana dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab?
1.2.4 Bagaimana pendapat para ulama tentang wajah wanita?
1.2.5 Apa saja alasan wanita yang enggan memakai jilbab?
1.2.6 Apa saja criteria jilbab yang harus diperhatikan?

1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap aurat wanita
1.3.2 Untuk mengetahui hukum memakai hijab dan jilbab bagi wanita
1.3.3 Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
1.3.4 Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang wajah wanita
1.3.5 Untuk mengetahui alasan wanita yang enggan memakai jilbab
1.3.6 Untuk mengetahui criteria jilbab yang harus diperhatikan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Definisi Jilbab dan hijab
2.1.1 Definisi Hijab
Menurut DR. Huwaida Ismail, hijab adalah pakian penutup aurat wanita.

Menurut Abdullah Ibnu Darullah dan Drs. Abu Zakki Akhmad , hijab adalah diwajibkan bagi seluruh wanita mukminah sebagai kewajiban syara’ yang telah pasti.

Sedangkan menurut Mulhandy Ibnu Haj. Hijab adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok,bilik ataupun kain.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi hijab adalah pakaian penutup aurat wanita yang wajib dikenakan bagi setiap wanita muslimah sebagai kewajiban syara’ yang telah pasti.
2.1.2 Definisi Jilbab
Menurut Dr. Huwaida Ismail, jilbab merupakan pakaian penutup bagian kepala sampai dada.

Menurut Mulhandy Ibnu Haj. Jilbab adalah pakaian yang lapang dan dapat menurut aurat wanita, kacuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang di tampakkan.

Berdasarkan pendapat diatas bahwa jilbab adalah pakaian penutup aurat wanita bagian atas sampai dada.

2.2 Manfaat Jilbab dan Hijab
Manfaat menggunakan hijab dan jilbab , diantaranya:
• Agar dapat menjaga diri dari laki-laki yang bukan mahram
• Memelihara wanita dan masyarakat dari kerusakan dan tindakan yang kejih
• Untuk menutupi aurat wanita
• Untuk memuliakan wanita
• Untuk menjalankan perintah Allah SWT









BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pandangan Islam terhadap aurat wanita
Banyak wanita muslimah yang dengan sengaja atau lupa sehingga dengan mudah melepaskan pakaian islami.Atau ada sebagian dari mereka mengenakan jilbab jika keluar rumah, sedangkan jika didalam rumah ia berpakaian yang dapat memperlihatkan auratnya.Padahal dalam al-qur’an di jelaskan bahwa wanita wajib memakai jilbab dan menutup aurat kepada lelaki yang bukan mahram baik didalam maupun diluar rumah.

Sesungguhnya banyak ayat-ayat al-qur’an yang menerangkan perintah berjilbab bagi wanita muslimah. Banyak pula hadits nabi yang meninggung masalah itu. Semua itu demi kepentinagn mereka sendiri, yakni agar selamat dan terpelihara dari gangguan dunia dan selamat dari ancaman neraka kelak.

3.2 Hukum memakai jilbab dan hijab bagi wanita
Dalam Islam, memakai jilbab dan hijab bagi wanita muslimah adalah wajib. Dalam keadaan apapun maka wanita harus memakai jilbab dan menutup auratnya kepada laki-laki yang bukan mahram.

3.3 Dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
Dalil tentang mewajibkan hijab dan berjilbab:
1) Firman Allah SWT:
                         
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menaggalkan pakaian mereka dengantidak (bermaksud) menampakkan perhiasan mereka,”(QS. An-Nuur 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa bagi para pemudihukumnya berkabalikan (tidak boleh buka-bukaan).
2) Firman Allah SWT:
 •                      

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir,” (QS. Al-Ahzab 59)

Ayat ini sebagai dasar yang jelas bagi hokum laki-laki yang bukan muhrim. Dalam ayat berikutnya Allah menerangkan bahwa kewajiban hijab itu dapat membuat bersihnya hati laki-laki dan perempuan serta menjauhkan mereka dari perbuatan yang keji.
3) Firman Allah SWT:
                      •          

“Tidak ada dosa atas istri-istri nabi (untuk bertemu tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saubara laki-laki mereka,anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan.”(QS. Al-Ahzab 55)

Ibnu Katsir berkata:”ketika Allah memerintahkan kewajiban berhijab bagi perempuan di depan laki-laki bukan muhrim, maka kamudian Allah menjelaskan bahwa berhijab di depat kerabat terdekat itu tidak wajib.

Adapun hadis nabi yang mewajibkan berhijab, diantaranya:
1) Hadits nabi menunjukkan kewajiban hijab yaitu: pernyataan tidak berdosa bagi laki-laki untuk melihat wanita jika maksud melihatnya untuk khitbah (meminang. Ini berarti untuk laki-laki yang tidak hendak khitbah memandang wanita adalah dosa.
2) Ketika Rasulullah memerintahkan kepada para wanita keluar rumah untuk melaksanakan solat id mereka ada yang mengatakan: YaRasulullah, salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Maka rosul menjawab:
“Hendaknya saudara perempuannya memakaikan jilbabnya kepadanya.”(HR. Muttafaqun alaih)
3) Hadist nabi dari Aisyah riwayat ibnu mas’ud yang isinya:
• Hijab adalah merupaka kebiasaan para sahabat Nabi perempuan yang telah ditetapkan sebagai kurun terbaik
• Sesungguhnya Aisyah dan Ibnu mas’ud memahami Persaksian dalil Syar’I yang melarang perempuan keluar rumah. Dan seandainya Pasul melihat peristiwa ini dari wanita muslimah beliau akan melarangnya.

3.4 Pendapat para ulama’ tentang wajah wanita
1) Golongan pertama:
Golonagan pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dandanan yang biasa terlihat dalam ayat tersebut bias berupa perhiasan busana, yaitu apa yang mungkin terlihat. Contohnya cincin, dan sebagainya. Menurut mereka wajah dan kedua telapak tangan tetap termasuk annata badan yang dilarang untuk ditampakkan. Artinya wanita tidak dibenarkan membuka meskipun wajah dan kadua telapak tangannya didepan orang-orang yang bukan muhrimnya,atau orang yang dianggap asing.
2) Golongan kedua:
Golonagn ulama yang lainnya menafsirkan dandanan bias terlahat “Maa dhahara minha” dalam suatu ayatitu, dengan wajah dan kadua telapak tangan. Sebab keduanya dianngap hal-hal yang dhahiryang bias terlihat: seperti yang terlihat ketika menunaikan sholat. Jadi dalam menentukan hokum, pertimbangan itu digunakan juga. Dalam hal ini mereka bertitik tolak dari hadits riwayat Bukhari dan Aisyah ra. Dalam bab tentang berihram. “Wanita tidak dibenarkan menutup mulut dan hidungnya, menutup mukanya: jangan pakai baju terusan dengan tutup kepala , dan jangan pakai za’faran (kunyit).”

Dari keterangan itu akhirnya para ulama sepakat menemukan solusi sebagai berikut:

Pertama, Tidak dibenarkan bagi wanita muslimah membuka auratnya di hadapan orang yang dikecualikan Allah SWT, lebih dari wajah dan telapak tangannya.

Kedua, Wanita muslimah tidak di benarkan membuka wajah dan kedua telapak tangannya jika ia tahu bahwa disekitarnya terdapat orang-orang yang melihatnya dengan pandangan yang diharamkan Allah. Pandanagn yang dimaksudnya misaknya mereka dengan sengaja memandangnya dan tidak berkedup melihatnaya.

3.5 Alasan wanita yang enggan memakai jilbab
Alasan-alasan wanita yang enggan memakai jilbab, diantaranya:
1) Mereka mengatakan bahwa mereka tidak memakai jilbab dan hijab karena sama sekali tidak sudi dengan pakaian itu. Mereka menganggap jilbab dan hijab itu sesuatu yang tidak menarik sama sekali. Sehingga meskipun mengaku sebagai wanita muslimah, ia mencampakan pakaian islam itu.
2) Ada juga para gadis yang mengaku suka mengenakan jilbab tetapi ibunya dengan berbagai alas an. Karana takut dianggap durhaka maka para gadis itu kemudianlebih memilih untuk mencampakan jilbabnya.Ia merasa bahwa durhaka kepada ibunya lebih mudahmendorong masuk neraka.

Sesungguhnya alas an tersebut tidak dapat diterima, karena jelas diterangkan dalam al-qur’an bahwa kita boleh tidak menuruti kemauan ibu kita jika perintah itu bertantangan dengan perintah Allah.
3) Ada juga wanita yang tidak memakai jilbab Karen atidak bias membeli pakaian yang lebih banayk memerlukan akin, ia hanya mampu membeli pakaian yang mini, dimana pakaina itu tidak tidak terlalu banyak memerlukak lain.
4) Ada juga sebagian wanita yang enggan memakai jilbab karena udara panas dan tak tahan jika kepalanya ditutupi kain. Ia merasa gerah jika mengenakan jilbab.
5) Sebagian wanita berkata, “Buat apa mengenakan jilbab hany sejenak. Aku melihat banyak perempuan begitu. Awalnya ia rajin mengenakannya. Tetapi akhirnya dilepaskan juga. Aku takut mengenakan jilbab tetapi hanya sementara saja. Dari pada begitu labih baik tidak mengenakan sama sekali.”
6) Sementara ada juga wanita muslimah yang enggan mangenakan jilbab dan berpakaian hijab karaena takaut tak laku kawin.Selama masih belum menikah maka ia tak mau mengenakan jilbab. Ia baru mau mengenakan jilbab jika sudah menikah.
7) Para wanita tidak mau mengenakan jilbab ataun menutup aurat karena tidak menghargai kenikmatan yang diberikan Allah kepadanya.
8) Sementara ada pula wanita yang enggan berjilbab karena beralasan belum mendapat hidayah.
9) Sebagian ada yang mengatakan bahwa mengenakan jilbab itu harus tepat waktu. Mereka akan mengenakan jilbab jika sudah dewasa.
10) Ada pula yang beralasan bahwa mereka tidak mengenakan jilbab karena tidak ingin dianggap mengikuti golongan tertentu. Mereka beranggapan bahwa dengan berjilbab akan dipandang sebagai pengikut aliran dalam islam.
Memperhatikan alasan-alasan tersebut dan dalam alasan apapun kita sebagai seorang muslimah tetap diwajibkan untuk berjilbab. Karena berjilbab hukumnya wajib dalam islam.

3.6 Kriteria Jilbab yang harus diperhatikan
Dalam mengenakan jilbab tidak lepas dari criteria yang harus diperhatikan, diantaranya.
1) Buasana (jilbab) yang menutupi seluruh tuguhnya selain yang di kecualikan
2) Busana yang buakn untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk bakaina aneh yang menarik perhatian dan tidak berparfum
3) Tidak tipis sehuingga tampak bentuk tubuhnya
4) Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya
5) Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinaya, atau celana panjang yang membentuk kakainya, dan kedua telapak kainya pun harus ditutup.
6) Tidak menampakkan rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula lehernya.
7) Busana yang tidak menyerupai pakaian laki-laki.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memekai pakaian hijab dan memakai jilbab hukaumnya wajib. Baik dalam keadaan yang mendesak sekalipun. Karena dengan memakai pakaian hijab dan ban berjilbab dapat menghindarkan kita dari kemaksiatan dunia dan neraka di akhirat kelak.
Selain itu, dengan mengenakan jilbab kita dapat menjaga kehormatan diri kita sebagai seorang muslimah.

4.2 Saran
Sebagai wanita muslimah,kita harus selalu berpakaian hijab dan mengenakan jilbab agar dapat menutupi aurat kita. Meskipun dalam keadaan apapun kita harus tetap mengenakan jilbab kita dan tidak memperlihatkan aurat kita kepada lelaki yang bukan mahram.

Meskipun kita dilarang oleh orangtua kita untuk tidak memakai jilbab maka kita harus tetap memakainya, kita boleh tidak menuruti kemauannya karena itu termasuk pelanggar perintah Allah. Dan hal itu tidak termasuk durhaka.
Oleh karena itu, untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya selalu gunakan jilbab dimanapun dan kapanpun kita berada. Karena itu dapat menjaga kehormatan kita.


DAFTAR PUSTAKA


Abdullah dan Akhmad. tt. Pedoman Wanita Sholihah. Jakarta: RICA GRAFIKA.

Haj., Mulhandy. tt. Siapa melarangmu berjilbab?. Surabaya: Target Press.

Ismail, Huwaida. 1998. Eman puluh satu Tanya jawab tentang jilbab. Bandung: Espe Press Bandung.




ا

Rabu, 02 Februari 2011

Makalah

SENI MUSIK
DALAM PANDANGAN ISLAM

Karya Tulis Ilmiyah



















Oleh: Fashihah



MADRASAH TSANAWIYAH YKUI
MASKUMAMBANG DUKUN GRESIK

Pebruari 2010
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, sebagaimana Dia telah mengagungkan nama-Nya dan kekuasaann-Nya Yang Mulia. Dan yang telah memberikan kesehatan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penebar rahmat-Nya bagi seluruh alam, pembawa hujjah bagi segenap manusia, junjungan kita, penghulu dan teladan kita, kekasih dan maha guru kita Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, juga bagi mereka yang menjalani dan membela (sunnah)nya sampai hari kiamat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM”.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi pemakalah khususnya. Dan terakhir, saya memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Pebruari 2010
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Definisi Seni
2.2 Dampak Seni
PEMBAHASAN
3.1 Pandangan Islam Terhadap Mendengarkan Musik dan Lagu
3.2 Pandangan Islam Terhadap Permainan (gitar, gendang dll)
3.3 Dalil-Dalil yang Mendasari Hukum Lagu dan Musik
3.4 Pendapat Para Ulama Tentang Musik dan Lagu
3.5 Faktor-Faktor yang Dapat Merubah Hukum Lagu Dari Boleh Menjadi Haram
3.6 Kriteria Musik yang Harus Diperhatikan
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah seni adalah masalah penting karena berhubungan dengan rasa yang dapat membentuk bakat dan karakter seseorang. Seni dapat digunakan untuk kebaikan yang bermanfaat dan dapat pula dimanfaatkan untuk kejahatan dan pengrusakan.

Seni adalah lambang keindahan, sedangkan Islam adalah suka keindahan. Namun seni juga dapat menyeret seseorang lalai pada penciptaNya (Allah). Untuk itu banyak Kriteria agar suatu seni masuk dalam bingkai yang dianjurkan, diperbolehkan atau bahkan menjadi terlarang.

Hampir dalam seluruh kehidupan kaum muslimin, entah itu remaja, anak-anak ataupun orang tua, seni sudah menjadi bagian dari hidup mereka. Hari-hari mereka bergulir dengan diiringi nyanyian.

Sampai-sampai diantara mereka ada yang berkata, “Tiada hari tanpa menyanyi, menari, dan bercanda”. Dan kebanyakan mereka sudah terjebak pada kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni yang memang erat hubungannya dengan perasaan hati, serta akal dan pikiran. Namun, ternyata hiburan dan seni ini terkontaminasi dengan kemewahan dari pada sisi nilai yang indah dan lurus. Bahkan kini gejala ini sudah menjurus kepada masalah yang mengkhawatirkan dan harus ditanggapi dengan serius.

Dengan adanya hal-hal tersebut maka kami memilih “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM” sebagai judul makalah ini, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi pemakalah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dengan judul “SENI MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM”, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahannya, diantaranya sebagai berikut.
1.2.1 Bagaimana pandangan Islam terhadap mendengarkan musik dan lagu?
1.2.2 Bagaimana pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
1.2.3 Bagaimana dalil-dalil yang mendasari hukum seni musik?
1.2.4 Bagaimana pendapat para ulama terhadap musik dan lagu?
1.2.5 Apa saja faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram?
1.2.6 Apa saja kriteria musik yang harus diperhatikan?

1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap musik dan lagu
1.3.2 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
1.3.3 Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari hukum seni musik
1.3.4 Untuk mengetahui pendapat para ulama terhadap musik dan lagu
1.3.5 Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram
1.3.6 Untuk mengetahui kriteria musik yang harus diperhatikan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Definisi Seni
Dari ensiklopedia Indonesia (seni dalam pandangan Islam, 2009) bahwa definisi seni yaitu penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama).

Menurut Prof. Dr. Quraisy Shihab (wawasan Al-Qur’an, 2000), seni adalah ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan.

Dan menurut Dr. Yusuf Al-Qordhowy (seni dan hiburan dalam Islam, 1998), seni adalah suatu kemajuan yang dapat mengangkat harkat manusia dan tidak menurunkan martabatnya.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi seni yaitu suatu keindahan yang dapat mengangkat harkat manusia dan tidak menurunkan martabatnya yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh panca indra kita.

2.2 Dampak seni musik
2.2.1 Dampak positif seni musik
Seni memiliki dampak positif, diantaranya:
1) Musik bisa menentramkan dan menenangkan hati
sebagaimana orang menyatakan bahwa dengan mendengarkan musik bisa menentramkan dan menenangkan hati.
2) Musik bisa menghilangkan rasa bosan
kebanyakan orang menghilangkan rasa bosan dengan cara rekreasi. Tapi, tidak semua orang dapat menghilangkan bosan dengan rekreasi. Bagi orang yang tidak dapat menghilangkan bosan dengan rekreasi, mereka dapat menghilangkan bosan dengan mendengarkan musik.
2.2.2 Dampak negative seni musik
Selain memiliki dampak positif, seni juga memiliki dampak negative, antara lain:
1) menimbulkan kemaksiatan
Apabila penyanyi wanita, maka akan menimbulkan kemaksiatan karena suara wanita adalah aurat.
2) meniru gaya penyanyi
3) semakin banyaknya seni musik, maka semakin dekat hari kiamat

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pandangan Islam terhadap mendengarkan musik dan lagu
Pernyataan ini menimbulkan jawaban beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapat masing-masing, kelompok pertama membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik, karena mereka beranggapan bahwa itu dibolehkan termasuk kepada kebaikan duniawi yang dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.

Kelompok kedua menutup telinganya ketika mendengar sayup-sayup suara nyanyian dengan mengatakan “Nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataannya sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi jika penyanyinya seorang wanita”. Menurutnya suara wanita itu aurat.

Kelompok ketiga termasuk yang ragu, kadang-kadang mengikuti kelompok pertama dan kadang-kadang mengikuti kelompok yang lainnya. Mereka tidak mempermasalahkan lagu dan maksudnya, baik ataupun buruk.

3.2 Pandangan Islam terhadap permainan (gitar, gendang, dll)
Nyanyian yang disertai dengan alat musik atau tanpa alat musik mengundang kontroversi antara para ulama sejak periode pertama mereka sependapat dalam satu sisi dan berbeda pada sisi lain.
Mereka sepakat atas keharaman lagu yang mengundang keburukan atau kefasikan dan mengundang kemaksiatan, walaupun lagu hanya sebatas ucapan.

Mereka sepakat atas kebolehan lagu natural (acapella/nyanyian mulut saja yang terlepas dari alat-alat musik dan instrument lainnya, dan dibolehkan juga pada waktu-waktu gembira yang disyariatkan.

Adapun yang menjadi perbedaan antara lain sebagian membolehkan setiap lagu yang disertai dengan alat musik atau tidak dan sebagian lagi merlarang lagu yang disertai alat musik dan hanya membolehkan nyanyian tanpa alat musik, dan sebagiannya melarang sama sekali.

Hal terpenting dalam masalah ini kita harus melihat benang mereka yang membedakannya dan kita cari penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan mana yang halal dan haram.

3.3 Dalil-dalil yang mendasari hukum lagu dan musik
3.3.1 Dasar hukum orang-orang yang mengharamkan lagu dan musik
1) Q.S. Al-Luqman : 6

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
2) Q.S. Al-Qoshosh: 55

Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil."
3) H.R. Ahmad
اِنَّ اللهَ حَرَّ مَ عَنَى اُمَّتِى الخَمْرَ وَ العَبْسِرَ وَ المِزْ رَ وَ الكَوْ بَةَ وَ الفَنِيْنَ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas umatku khamr, judi, bir, alat musik perkusi dan penyanyi”.
3.3.2 Dasar hukum orang-orang yang memperbolehkan musik dan lagu
1) Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah
وَ عَنْ عاَ ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ قَا لَتْ اَنَّ اَبَا بَكْرٍ دَخَلَ وَ عِنْدَهَا جَا رِ يَتَا نِ فِى اَيَّا مِ مِنَّى (فِى عِيْدِ الاَضْحَى) تُغَنِّيَا نِ وَالنَّبِيِّ ص. مُتَغَشٍ بو به فَا نْتَهرَ هُمَا اَبُو بَكْرٍ وَ كَشَفَ النَّبِيُّ وَجْهَهُ و قَا لَ : دَعْهُمَا يَا اَبَا بَكْرٍ فَاِ نَّهَا ا مَّا مُ عِبْدٍ
2) Hadits riwayat ‘Aisyah R.A pada pernikahan kerabatnya yang bersuamikan orang Anshor, walimah pernikahan yang diam-diam (tanpa ada hiburan apapun). Maka seakan-akan Rasulullah SAW, mengkritik hal itu.
عَنْ عَائِشَةَ اَ نَّهَا زَفَّتْ اِمْرَ اَةً الَى رَجُلٍ مِنَ الاَنْصَا رِ فَقَا لَ : نَبِيُ الله ص. يَا عَا ئِشَةَ مَا كَا نَ مَعَهُمْ لَهْوُ فَاِ نَّ الاَنْصَا رَ يُعْجِبُهُمُ اللهوُ
3) Hadits riwayat An-Nasa’I Qurozhah bin Sa’ad (seorang tabi’in) yang pernah meriwayatkan tentang apa yang terjadi dalam suatu pesta pernikahan. Ia berkata: “saya masuk ke rumah Qurozhah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al-Anshari, tiba-tiba beberapa perempuan budak (jawari) mulai bernyanyi-nyanyi, maka saya bertanya:
اَنْتُمَا صَا حِبَا رَ سُو لِ الله ص. وَ مِنْ اَهْلِ بَدْرٍ وَيَفْعَلُ هذاَ عِنْدَ كُمْ فَقَا لَ: اِجْلِسْ اِنْ شِئْتُمْ فَا سْمَعْ مَعَنَا وَاِنْ لاَشِئْتَ اِذْ هَبْ قَدْرُخِصَ لَنَا فِى اللَّهْوِ عِنْدَ العُرْسِ
4) Firman Allah
اِنَّ اللهَ جَمِيْلُ يُحِبُّ الجَمَا لُ
Adapun ulama yang membolehkan orang Islam belajar musik, memainkan dan mendengarkan, mengemukakan alasan-alasan antara lain:
1) Pada dasarnya segala sesuatu itu halal (boleh), sehingga ada dalil yang jelasa menunjukkan pengharamannya.
2) Menikmati musik itu sesuai dengan fitrah manusia (human nature) dan ghorizahnya (insting atau naluri) sebagaimana yang diingatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an Q.S. Ali Imran: 14

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
3) Islam tidak membunuh atau mematikan fitrah manusia dan ghorizahnya, tetapi mengaturnya, menyalurkannya dan mengarahkannya kea rah yang positif yang diridhoi oleh Allah, dan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah.

3.4 Pendapat para ulama’ tentang musik dan lagu
1) Imam Syafi’i berpendapat:
Sesungguhnya nyanyian itu satu hal yang melalaikan atau melupakan perbuatan yang tercela sama dengan berbuat satu kebathilan dan barang siapa yang terlalu lalai dalam perbuatan itu, maka ia termasuk orang-orang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.
2) Imam Malik berpendapat:
Jika seseorang yang membeli jariyah (budak perempuan) dan jariyah itu, seorang penyanyi, maka si pembeli berhak mengembalikannya.
3) Menurut Imam Abu Hanifah:
Beliau tidak melarang dan tidak mengharamkannya, hanya beliau memakruhkan dan beliau menganggap sebagai suatu perbuatan yang sia-sia yang harus ditinggalkan.
4) Menurut Prof. Dr. Yusuf Qordlowy:
Beliau membolehkan bahwa nyanyian pada dasarnya bukanlah suatu hal yang jelek, bahkan ia termasuk hal yang baik yang dibolehkan Islam. Hanya saja dapat mendatangkan dosa kalau dicampuri atau membawa hal yang halal menjadi haram.

3.5 Faktor-faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa ada lima factor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram antara lain:
1) Faktor penyanyi, yaitu kondisi wanita (artis), maka tidak boleh memandangnya jika khawatir menjadi fitnah mendengarkannya. Keharaman ini karena takut fitnah bukan karena lagunya itu sendiri.
2) Factor alat, diantaranya ada alat yang khas digunakan para pemabuk atau tentang main perempuan. Di antaranya adalah seruling, gitar dan gendang. Menggunakan alat-alat ini dilarang, adapun menggunakan selain itu pada asalnya boleh, seperti dhuff (tambur), meskipun terdapat padanya genta, jenis-jenis lainnya seperti gendang, terompet dan alat-alat yang lainnya.
3) Faktor dalam alunan suara atau isi lagu, yaitu syair, kalau dalam syair tersebut ada kata yang keji, kalimat yang mengandung pencintaan atau suatu kalimat yang dapat mendustakan Allah, Rosul dan para sahabat. Maka mendengar nyanyian tersebut adalah haram, baik dengan alunan nada yang indah atau tidak, baik yang mendengarkannya ataupun yang menyanyikannya.
4) Faktor kondisi si pendengar, yaitu keadaan nafsu dapat mengalahkannya, keadaan ini banyak manimpa pada kalangan pemuda, sifat ini secara mayoritas banyak menguasai mereka, karenanya, maka musik baginya haram, kecuali yang dapat menggerakkan hatinya menimbulkan motivasi berbuat baik kepada Allah.
5) Faktor yang terakhir, keadaan seseorang di antara orang awam, yang tidak mengalahkan kecintaannya kepada Allah, maka mendengarkan musik baginya boleh, seperti dibolehkannya macam-macam kesenangan, kecuali sifat lalai ditolak persaksiannya dan membiasakan lahwi (hiburan) adalah suatu kejahatan.
Memperhatikan factor-faktor yang telah disebutkan Al-Ghazali: beliau mengungkapkan bahwa gitar, gendang, di antara factor-faktor yang diharamkan, karena syara’ melarang dengan perbuatannya.

Adapun gitar dan gendang diharamkan karena mengikuti haramnya khamr dengan 3 illat:
1) Ia akan menjadi motivasi untuk meminum khamr, karena tanpa khamr kesenangan itu kurang sempurna
2) Sesungguhnya alat tersebut tidak bias lepas dari khamr, mengingatkan untuk meminumnya, setelah itu muncul hasrat mencoba dan akhirnya terjerumus menjadi pemabuk.
3) Alat tersebut mengandung unsure yang menyerupai kebiasaan para pendosa (fasiq), sedangkan menyerupai itu dilarang “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kelompok mereka”. (Al-Hadits).

3.6 Kriteria musik yang harus diperhatikan
Dalam mendengarkan musik tidak lepas dari criteria yang harus diperhatikan sehingga hukumnya menjadi boleh.
1) Syair tidak bertentangan dengan syari’at
Tidak semua lagu itu dibolehkan menurut syari’at Islam, lagu yang dibolehkan adalah lagu yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, aqidah, syari’ah dan akhlak.
2) Gaya menyanyikan lagu tidak mengundang maksiat
Cara menyanyikan lagu berperan penting dalam menentukan status hukum lagu itu sendiri. Kadang tema syairnya tidak masalah namun cara dan gaya penyanyi, baik pria maupun wanita yang mengumbar ucapan seksual dan mengundang nafsu birahi atau kejahatan pada mereka yang berhati kotor. Maka nyanyian tersebut berubah yang tadinya boleh menjadi haram, subhat ataupun makruh.
3) Nyanyian tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan
Seharusnya nyanyian tersebut tidak dibarengi dengan sesuatu yang haram, seperti minuman keras atau narkoba, musik yang seronok dan membangkitkan nafsu ditemani penyanyi latar yang seni
4) Tidak berlebihan dalam mendengarkannya
5) Sesuatu yang berkaitan dengan pendengar
Ada beberapa hal yang hkusus berkaitan dengan pendengar itu sendiri dan yang tidak bias dihukumi oleh fatwa, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada hati dan kualitas taqwanya masing-masing. Maka setiap muslim menjadi mufti (pemberi fatwa) dan ahli fiqih bagi dirinya sendiri, dia lebih tahu daripada orang lain. Jika nyanyian itu atau jenis khusus dari suatu nyanyian bias membuat dia berkhayal, kesucian jiwanya terkalahkan oleh nafsu syahwatnya, atau membuat dia terperdaya oleh fitnah, maka ketika itu dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan menutup segala pintu yang bisa menghembuskan angin fitnah ke dalam hatinya, agama dan akhlaknya.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara langsung mengharamkan musik itu kurang tepat, karena bakat musik dan nyanyian sebagaimana juga bakat seni-seni yang lain tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang memang cenderung kepada kesenian, keindahan, kelezatan dan lain sebagainya.

Karena itu, musik dan nyanyian pada dasarnya adalah mubah atau boleh dan hukumnya tergantung kepada niat dan pelaksanaannya oleh yang bersangkutan. Jika musikus dan penyanyi menggunakan bakat dan keahliannya untuk sarana dakwah, maka pekerjaan itu dapat dikatakan baik, dan sebaliknya mereka menggunakan bakat dan keahliannya untuk membangkitkan nafsu seks misalnya, apabila kalau disertai atraksi dan hidangan yang dilarang agama, misalnya dansa-dansa dan minum-minuman keras, jelas perbuatan itu termasuk dosa dan maksiat yang dilarang oleh agama.

4.2 Saran
Seni merupakan anugerah dari Allah yang harus disyukuri, maka pandai-pandailah memainkan dan menjaga agar seni tidak sampai terkontaminasi oleh kemaksiatan. Kita hidup dalam masyarakat tentu dan pasti tidak bisa terlepas dari adanya alunan-alunan musik yang selalu bergema melalui telinga kita, baik itu musik yang bernada dakwah (mengajak kepada hal kebaikan) ataupun musik yang memancing kita untuk selalu lupa dengan aktifitas kita sehari-hari, atau bahkan musik yang menjerumuskan kita ke lembah kenistaan dan jauh dari syari’at agama. Misalnya saja yang sering kita tonton di layar televisi, yakni adanya “goyang ngebor”. Bila kita kaji dari segi judulnya saja sudah mengarah kepada kemaksiatan, karena jelas selain dari syair yang dinyanyikan dan musiknya yang berdendang dengan dibarengi goyangan anggota badan “keterlaluan” yang sengaja dipertontonkan demi kepuasan, maka jalannya musik yang semacam ini perlu untuk diingat terkadang artis yang demam panggung semacam ini adalah suatu pelampiasan nafsu seks yang memang gejala yang tidak normal bagi pelaku dan tidak boleh terbawa arus olehnya.

Oleh karena itu, untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya pandai-pandailah dalam mendengarkan atau menonton alunan musik, pilih musik yang berakhlak dan tinggalkan alunan musik yang seronok dan memabukkan bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA


Abdul Majid, Ahmad. 1993. Masail Fiqhiyah. Pasuruan: PT. Garaenda Buana Indah

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1993. Seni dalam Pandangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Al-Qordhowy, Yusuf. 2002. Fiqih Musik dan Lagu. Bandung: Mujahid.

Al-Qurdhowy, Yusuf. 1998. Seni dan Hiburan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Kautsar.

Zuhdi, Masjfuk. 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.