Rabu, 16 Februari 2011

Makalah islami

HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA

MAKALAH

Tugas ini si susun untuk memenuhi tugas matapelajaran Bahasa Indonesia yang dibimbing oleh Ibu Rahma Al-yunusia S.Pd.




















Oleh: Fashihah



PONDOK PESANTREN MASKUMAMBANG
MTs. YKUI MASKUMAMBANG

Dukun, November 2010
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah, sebagaimana Dia telah mengagungkan nama-Nya dan kekuasaann-Nya Yang Mulia. Dan yang telah memberikan kesehatan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penebar rahmat-Nya bagi seluruh alam, pembawa hujjah bagi segenap manusia, junjungan kita, penghulu dan teladan kita, kekasih dan maha guru kita Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, juga bagi mereka yang menjalani dan membela (sunnah)nya sampai hari kiamat.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA”.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi pemakalah khususnya. Dan terakhir, saya memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

November 2010
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Definisi Hijab dan Jilbab
2.2 Manfaat Hijab dan Jilbab
PEMBAHASAN
3.1 Pandangan Islam Terhadap aurat wanita
3.2 Apa hokum memakai hijab dan jilbab bagi wanita
3.3 Dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
3.4 Pendapat para ulama tentang wajah wanita
3.5 Alasan wanita yang enggan memakai jilbab
3.6 Kriteria jilbab yang harus diperhatikan
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Telah kita ketahui bahwa aurat wanita alaha dari ujung kepala hingga ujung kaki kecuali,wajah dan telapak tangan. Tetapi banyak wanita yang menyalah gunakan aturan itu. Banyak diantara mereka yang enggan berpakaian hijab dan jilbab karena beberapa alasan.

Kita tahu bahwa salah satu cirri yang dapat ditunjukkan wanita muslimah adalah menjaga aurat atau menutup aurat. Tetapi dijaman sekarang ini banyak wanita yang enggan memakai jilbab baik menutup kepala atau aurat. Mereka sudah terpengaruh oleh dunia model yang semakin lama semakin mencemaskan bagi kaita semua.

Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini merupakan suatu kemunduran bagi akhlak wanita muslimah. Dalam masalah berjilbab atau menutup aurat ini para wanita banyak yang mencari-cari alas an agar bias terlepas dari syariat atau mennemukan pembenaran bahwa tidak berjilbab itu boleh.

Perlu kita sadari bahwa menggunakan jilbab dan hijab bagi wanita muslimah adalah wajib dan merupakan perintah Allah SWT. Tapi, banyak diantara wanika yang enggan menggunakannya.
Oleh karena itu, maka kami memilih “HIOJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA” sebagai judul makalah ini, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi pemakalah.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dengan judul “HIJAB DAN JILBAB SEBAGAI PENUTUP AURAT WANITA”, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahannya, diantaranya sebagai berikut.
1.2.1 Bagaimana pandangan Islam terhadap aurat wanita?
1.2.2 Apa hukum memakai hijab dan jilbab bagi wanita?
1.2.3 Bagaimana dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab?
1.2.4 Bagaimana pendapat para ulama tentang wajah wanita?
1.2.5 Apa saja alasan wanita yang enggan memakai jilbab?
1.2.6 Apa saja criteria jilbab yang harus diperhatikan?

1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap aurat wanita
1.3.2 Untuk mengetahui hukum memakai hijab dan jilbab bagi wanita
1.3.3 Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
1.3.4 Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang wajah wanita
1.3.5 Untuk mengetahui alasan wanita yang enggan memakai jilbab
1.3.6 Untuk mengetahui criteria jilbab yang harus diperhatikan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Definisi Jilbab dan hijab
2.1.1 Definisi Hijab
Menurut DR. Huwaida Ismail, hijab adalah pakian penutup aurat wanita.

Menurut Abdullah Ibnu Darullah dan Drs. Abu Zakki Akhmad , hijab adalah diwajibkan bagi seluruh wanita mukminah sebagai kewajiban syara’ yang telah pasti.

Sedangkan menurut Mulhandy Ibnu Haj. Hijab adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok,bilik ataupun kain.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi hijab adalah pakaian penutup aurat wanita yang wajib dikenakan bagi setiap wanita muslimah sebagai kewajiban syara’ yang telah pasti.
2.1.2 Definisi Jilbab
Menurut Dr. Huwaida Ismail, jilbab merupakan pakaian penutup bagian kepala sampai dada.

Menurut Mulhandy Ibnu Haj. Jilbab adalah pakaian yang lapang dan dapat menurut aurat wanita, kacuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang di tampakkan.

Berdasarkan pendapat diatas bahwa jilbab adalah pakaian penutup aurat wanita bagian atas sampai dada.

2.2 Manfaat Jilbab dan Hijab
Manfaat menggunakan hijab dan jilbab , diantaranya:
• Agar dapat menjaga diri dari laki-laki yang bukan mahram
• Memelihara wanita dan masyarakat dari kerusakan dan tindakan yang kejih
• Untuk menutupi aurat wanita
• Untuk memuliakan wanita
• Untuk menjalankan perintah Allah SWT









BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pandangan Islam terhadap aurat wanita
Banyak wanita muslimah yang dengan sengaja atau lupa sehingga dengan mudah melepaskan pakaian islami.Atau ada sebagian dari mereka mengenakan jilbab jika keluar rumah, sedangkan jika didalam rumah ia berpakaian yang dapat memperlihatkan auratnya.Padahal dalam al-qur’an di jelaskan bahwa wanita wajib memakai jilbab dan menutup aurat kepada lelaki yang bukan mahram baik didalam maupun diluar rumah.

Sesungguhnya banyak ayat-ayat al-qur’an yang menerangkan perintah berjilbab bagi wanita muslimah. Banyak pula hadits nabi yang meninggung masalah itu. Semua itu demi kepentinagn mereka sendiri, yakni agar selamat dan terpelihara dari gangguan dunia dan selamat dari ancaman neraka kelak.

3.2 Hukum memakai jilbab dan hijab bagi wanita
Dalam Islam, memakai jilbab dan hijab bagi wanita muslimah adalah wajib. Dalam keadaan apapun maka wanita harus memakai jilbab dan menutup auratnya kepada laki-laki yang bukan mahram.

3.3 Dalil-dalil yang mendasari hijab dan jilbab
Dalil tentang mewajibkan hijab dan berjilbab:
1) Firman Allah SWT:
                         
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menaggalkan pakaian mereka dengantidak (bermaksud) menampakkan perhiasan mereka,”(QS. An-Nuur 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa bagi para pemudihukumnya berkabalikan (tidak boleh buka-bukaan).
2) Firman Allah SWT:
 •                      

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir,” (QS. Al-Ahzab 59)

Ayat ini sebagai dasar yang jelas bagi hokum laki-laki yang bukan muhrim. Dalam ayat berikutnya Allah menerangkan bahwa kewajiban hijab itu dapat membuat bersihnya hati laki-laki dan perempuan serta menjauhkan mereka dari perbuatan yang keji.
3) Firman Allah SWT:
                      •          

“Tidak ada dosa atas istri-istri nabi (untuk bertemu tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saubara laki-laki mereka,anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan.”(QS. Al-Ahzab 55)

Ibnu Katsir berkata:”ketika Allah memerintahkan kewajiban berhijab bagi perempuan di depan laki-laki bukan muhrim, maka kamudian Allah menjelaskan bahwa berhijab di depat kerabat terdekat itu tidak wajib.

Adapun hadis nabi yang mewajibkan berhijab, diantaranya:
1) Hadits nabi menunjukkan kewajiban hijab yaitu: pernyataan tidak berdosa bagi laki-laki untuk melihat wanita jika maksud melihatnya untuk khitbah (meminang. Ini berarti untuk laki-laki yang tidak hendak khitbah memandang wanita adalah dosa.
2) Ketika Rasulullah memerintahkan kepada para wanita keluar rumah untuk melaksanakan solat id mereka ada yang mengatakan: YaRasulullah, salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Maka rosul menjawab:
“Hendaknya saudara perempuannya memakaikan jilbabnya kepadanya.”(HR. Muttafaqun alaih)
3) Hadist nabi dari Aisyah riwayat ibnu mas’ud yang isinya:
• Hijab adalah merupaka kebiasaan para sahabat Nabi perempuan yang telah ditetapkan sebagai kurun terbaik
• Sesungguhnya Aisyah dan Ibnu mas’ud memahami Persaksian dalil Syar’I yang melarang perempuan keluar rumah. Dan seandainya Pasul melihat peristiwa ini dari wanita muslimah beliau akan melarangnya.

3.4 Pendapat para ulama’ tentang wajah wanita
1) Golongan pertama:
Golonagan pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dandanan yang biasa terlihat dalam ayat tersebut bias berupa perhiasan busana, yaitu apa yang mungkin terlihat. Contohnya cincin, dan sebagainya. Menurut mereka wajah dan kedua telapak tangan tetap termasuk annata badan yang dilarang untuk ditampakkan. Artinya wanita tidak dibenarkan membuka meskipun wajah dan kadua telapak tangannya didepan orang-orang yang bukan muhrimnya,atau orang yang dianggap asing.
2) Golongan kedua:
Golonagn ulama yang lainnya menafsirkan dandanan bias terlahat “Maa dhahara minha” dalam suatu ayatitu, dengan wajah dan kadua telapak tangan. Sebab keduanya dianngap hal-hal yang dhahiryang bias terlihat: seperti yang terlihat ketika menunaikan sholat. Jadi dalam menentukan hokum, pertimbangan itu digunakan juga. Dalam hal ini mereka bertitik tolak dari hadits riwayat Bukhari dan Aisyah ra. Dalam bab tentang berihram. “Wanita tidak dibenarkan menutup mulut dan hidungnya, menutup mukanya: jangan pakai baju terusan dengan tutup kepala , dan jangan pakai za’faran (kunyit).”

Dari keterangan itu akhirnya para ulama sepakat menemukan solusi sebagai berikut:

Pertama, Tidak dibenarkan bagi wanita muslimah membuka auratnya di hadapan orang yang dikecualikan Allah SWT, lebih dari wajah dan telapak tangannya.

Kedua, Wanita muslimah tidak di benarkan membuka wajah dan kedua telapak tangannya jika ia tahu bahwa disekitarnya terdapat orang-orang yang melihatnya dengan pandangan yang diharamkan Allah. Pandanagn yang dimaksudnya misaknya mereka dengan sengaja memandangnya dan tidak berkedup melihatnaya.

3.5 Alasan wanita yang enggan memakai jilbab
Alasan-alasan wanita yang enggan memakai jilbab, diantaranya:
1) Mereka mengatakan bahwa mereka tidak memakai jilbab dan hijab karena sama sekali tidak sudi dengan pakaian itu. Mereka menganggap jilbab dan hijab itu sesuatu yang tidak menarik sama sekali. Sehingga meskipun mengaku sebagai wanita muslimah, ia mencampakan pakaian islam itu.
2) Ada juga para gadis yang mengaku suka mengenakan jilbab tetapi ibunya dengan berbagai alas an. Karana takut dianggap durhaka maka para gadis itu kemudianlebih memilih untuk mencampakan jilbabnya.Ia merasa bahwa durhaka kepada ibunya lebih mudahmendorong masuk neraka.

Sesungguhnya alas an tersebut tidak dapat diterima, karena jelas diterangkan dalam al-qur’an bahwa kita boleh tidak menuruti kemauan ibu kita jika perintah itu bertantangan dengan perintah Allah.
3) Ada juga wanita yang tidak memakai jilbab Karen atidak bias membeli pakaian yang lebih banayk memerlukan akin, ia hanya mampu membeli pakaian yang mini, dimana pakaina itu tidak tidak terlalu banyak memerlukak lain.
4) Ada juga sebagian wanita yang enggan memakai jilbab karena udara panas dan tak tahan jika kepalanya ditutupi kain. Ia merasa gerah jika mengenakan jilbab.
5) Sebagian wanita berkata, “Buat apa mengenakan jilbab hany sejenak. Aku melihat banyak perempuan begitu. Awalnya ia rajin mengenakannya. Tetapi akhirnya dilepaskan juga. Aku takut mengenakan jilbab tetapi hanya sementara saja. Dari pada begitu labih baik tidak mengenakan sama sekali.”
6) Sementara ada juga wanita muslimah yang enggan mangenakan jilbab dan berpakaian hijab karaena takaut tak laku kawin.Selama masih belum menikah maka ia tak mau mengenakan jilbab. Ia baru mau mengenakan jilbab jika sudah menikah.
7) Para wanita tidak mau mengenakan jilbab ataun menutup aurat karena tidak menghargai kenikmatan yang diberikan Allah kepadanya.
8) Sementara ada pula wanita yang enggan berjilbab karena beralasan belum mendapat hidayah.
9) Sebagian ada yang mengatakan bahwa mengenakan jilbab itu harus tepat waktu. Mereka akan mengenakan jilbab jika sudah dewasa.
10) Ada pula yang beralasan bahwa mereka tidak mengenakan jilbab karena tidak ingin dianggap mengikuti golongan tertentu. Mereka beranggapan bahwa dengan berjilbab akan dipandang sebagai pengikut aliran dalam islam.
Memperhatikan alasan-alasan tersebut dan dalam alasan apapun kita sebagai seorang muslimah tetap diwajibkan untuk berjilbab. Karena berjilbab hukumnya wajib dalam islam.

3.6 Kriteria Jilbab yang harus diperhatikan
Dalam mengenakan jilbab tidak lepas dari criteria yang harus diperhatikan, diantaranya.
1) Buasana (jilbab) yang menutupi seluruh tuguhnya selain yang di kecualikan
2) Busana yang buakn untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk bakaina aneh yang menarik perhatian dan tidak berparfum
3) Tidak tipis sehuingga tampak bentuk tubuhnya
4) Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya
5) Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinaya, atau celana panjang yang membentuk kakainya, dan kedua telapak kainya pun harus ditutup.
6) Tidak menampakkan rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula lehernya.
7) Busana yang tidak menyerupai pakaian laki-laki.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memekai pakaian hijab dan memakai jilbab hukaumnya wajib. Baik dalam keadaan yang mendesak sekalipun. Karena dengan memakai pakaian hijab dan ban berjilbab dapat menghindarkan kita dari kemaksiatan dunia dan neraka di akhirat kelak.
Selain itu, dengan mengenakan jilbab kita dapat menjaga kehormatan diri kita sebagai seorang muslimah.

4.2 Saran
Sebagai wanita muslimah,kita harus selalu berpakaian hijab dan mengenakan jilbab agar dapat menutupi aurat kita. Meskipun dalam keadaan apapun kita harus tetap mengenakan jilbab kita dan tidak memperlihatkan aurat kita kepada lelaki yang bukan mahram.

Meskipun kita dilarang oleh orangtua kita untuk tidak memakai jilbab maka kita harus tetap memakainya, kita boleh tidak menuruti kemauannya karena itu termasuk pelanggar perintah Allah. Dan hal itu tidak termasuk durhaka.
Oleh karena itu, untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya selalu gunakan jilbab dimanapun dan kapanpun kita berada. Karena itu dapat menjaga kehormatan kita.


DAFTAR PUSTAKA


Abdullah dan Akhmad. tt. Pedoman Wanita Sholihah. Jakarta: RICA GRAFIKA.

Haj., Mulhandy. tt. Siapa melarangmu berjilbab?. Surabaya: Target Press.

Ismail, Huwaida. 1998. Eman puluh satu Tanya jawab tentang jilbab. Bandung: Espe Press Bandung.




ا

0 komentar: